Senin, 15 November 2010
KINERJA PENDIDIK DALAM PEMBELAJARAN
Kinerja adalah prestasi yang di capai oleh seseorang dalam melaksanakan tugasnya atau pekerjaanya selama periode tertentu sesuai standar dan kriteria yang telah di tetapkan untuk pekerjaan tersebut. Sedangkan pendidik menurut pasal 1 ayat 6 UUSPN, pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, dosen, konselor, pamong belajar, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya, serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan. Dan pembelajaran dalam pasal 1 ayat 20 UUSPN, pembelajaran adalah proses interaksi peserta didik dengan pendididk dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar, dan pembelajaran merupakan wujud kinerja guru. Kinerja Guru pada dasarnya merupakan kinerja atau unjuk kerja yang dilakukan oleh guru dalam melaksanakan tugasnya sebagai pendidik. Kualitas kinerja guru akan sangat menentukan pada kualitas hasil pendidikan, karena guru merupakan Pihak yang paling banyak bersentuhan langsung dengan siswa dalam proses pendidikan/ pembelajaran di lembaga pendidikan Sekolah.
Standar kinerja pendidik, merupakan standar Kompetensi Guru yaitu suatu pernyataan tentang kriteria yang dipersyaratkan, ditetapkan dan disepakati bersama dalam bentuk penguasaan pengetahuan, keterampilan dan sikap bagi seorang tenaga kependidikan sehingga layak disebut kompeten. Kinerja guru berkaitan dengan tugas perencana, pengelolaan pembelajaran dan penilaian hasil belajar siswa.
Komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran dan wawasan kependidikan:
Sub komponen kompetensi pengelolaan pembelajaran:
- Menyusun rencana pembelajaran
- Melaksanakan pembelajaran
- Menilai prestasi belajar peserta didik
- Melaksanakan tindak lanjut hasil penilaian prestasi belajar peserta didik
Sub komponen wawasan kependidikan:
- Memahami landasan kependidikan
- Memahami kebijakan pendidikan
- Memahami tingkat perkembangan siswa
- Memahami pendekatan pembelajaran yang sesuai materi pembelajarannya
- Menerapkan kerjasama dalam pekerjaan
- Memanfaatkan kemajuan IPTEK dalam pendidikan
Mengukur kinerja pendidik pada dasarnya merupakan factor kunci guna mengembangkan suatu kinerja secara efektif dan efisiensi, karena adanya kebijakan atau program yang lebih baik atas sumber daya manusia.
Ada 4 model meningkatkan kinerja pendidik dalam pembelajaran, yaitu:
- Peningkatan melalui pendidikan dan pelatihan
- Pelatihan dalam pelaksanaan tugas
- Lesson study
- Melakukan perbaikan melalui kegiatan penelitian kelas (PTK)
UU DAN PP TERKAIT PROFESI PENDIDIKAN
Ada dua UUSisdiknas yang pernah dimiliki Indonesia, UU yang pertama yaitu UU Sistem Pendidikan Nasional Nomor 2 tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang lebih di kenal dengan nama UUSPN. Dan yang kedua UU No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional yang lebih dikenal dengan nama UU SISDIKNAS, sebelum adanya kedua Undang-undang yang mengatur tentang system pendidikan nasional, Indonesia hanya memiliki UU tentang pokok-pokok pengajaran dan pendidikan yaitu Undang-undang Nomor 4 tahun 1950. Maka dengan adanya perubahan UUSPN No.2 tahun 1989 menjadai UU SISDIKNAS No. 20 tahun 2003 dimaksudkan untuk sistem pendidikan nasional kita bisa jadi sangat lebih baik dibandingkan dengan sistem pendidikan sebelumnya. Yang diharapkan dengan adanya UU sistem pendidikan nasional yang baru, maka diharapkan undang-undang tersebut dapat menjadi pedoman bagi kita supaya memiliki suatu sistem pendidikan nasional yang baik, yang dapat menjamin terpenuhi kebutuhan masyarakat akan sumber daya manusia yang berkualitas.
Dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas) merupakan perwujudan dari tekad melakukan reformasi pendidikan yang sekian lama terasa tidak mampu lagi menjawab tuntutan perkembangan masyarakat, bangsa dan negara di era global. Didalam UU No. 2 Tahun 1989 tentang tenaga kependidikan ada di pasal 27 sampai pasal 32. Kemudian setelah itu diera reformasi tahun 1998 adanya partisifasi masyarakat untuk ikut serta berperan dalam bidang pendidikan. Pada masa reformasi inilah muncul perubahan kualitas siswa dan sumber daya manusia dalam menggantikan kurikulum. Seiring perubahan waktu dan berkembangnya ilmu pengetahuan kurikulum ini semakin hari semakin maju guna menghadapi era globalisasi.
Dengan demikian sangat dibutuhkan UU yang baru yang lebih pas dengan situasi saat itu, dan lahirlah UU No. 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional. UU tersebut berguna untuk mengatasi masalah pendidikan dan juga untuk mempersiapkan anak bangsa dimasa sekarang dan seterusnya.
Menurut PP No 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isinya: Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir seperti yang tercantum pada ayat 1. Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir. Pembinaan karir pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
Menurut PP No 17 tahun 2010 dari pasal 170 sampai pasal 181 yang salah satu isinya: Pemerintah mengembangkan dan menetapkan pola pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan sesuai dengan pola pembinaan karir seperti yang tercantum pada ayat 1. Penyelenggara pendidikan yang didirikan masyarakat wajib melakukan pembinaan karir pendidik dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan yang diselenggarakannya sesuai dengan pola pembinaan karir. Pembinaan karir pendidik dilaksanakan dalam bentuk peningkatan kualifikasi akademik dan kompetensi sebagai agen pembelajaran dengan mengacu pada Standar Nasional Pendidikan.
PENDIDIKAN UNTUK PROFESI KEPENDIDIKAN
Dalam setiap profesi menuntut adanya suatu standar kompetensi, standar moral dan tanggunjawab sosial tertentu yang wajib dijaga agar kredibilitas profesi tersebut di mata masyarakat tetap baik. Jadi, dibutuhkan peran serta semua pihak untuk saling memberikan keteladanan sehingga guru yang belum profesional menjadi profesional dan yang sudah profesional menjadi lebih profesional lagi.
Dan bentuk pengembangan profesi tenaga pendidik (guru) sebagai lebih lanjut dari kinerjanya ada dua program yaitu:
Ø Program Pre-Service Education (Pendidikan Guru Pra-Jabatan) yaitu upaya meningkatkan profesionalisme dengan penyarin¬gan yang selektif terhadap calon guru dengan mcmperhatikan kualitas dan moralnya. Negeri ini butuh pegawai berkualitas, bukan pegawai kacangnn yang lolos karena KKN mereka yang masuk secara tidak jujur ketika proses seleksi, dalam kerja kesehariannya kelak keju¬juran itu akan terbawa sehingga tidak ubahnya mereka adalah calon koruptor masa datang. Negeri ini harus bebas dari korupsi, karena itu rekrutlah orang-orang yang lewat seleksi yang adil dan transparan.
Ø Program In-Service Education yaitu memotivasi guru agar dapat memperoleh pendidikan yang lebih tinggi melalui pendidikan lanjutan. Tentu hal ini berangkat dari guru yang bersangkutan dalam artian lembaga sekolah mengusahakan agar para guru mendapatkan kesempatan untuk belajar yang lebih tinggi baik melalui program beasiswa atau atas inisiatif sendiri. Guru harus didor¬ong untuk meningkatkan pengetahuannya tentang perkembangan masalah¬masalah pendidikan, untuk menghindari kemungkinan bahwa guru akan ketinggalan dari kemajuan-kumajuan dibidang pendidikan. Karena itu guru wajib memperbarui dan meningkatkan pendidikannya untuk mempertinggi taraf keprofesionalnya.
Dan salah satu persyaratan menjadi Guru adalah memiliki Sertifikat Pendidik, sedangkan untuk memperoleh Sertifikat Pendidik salah satunya adalah melalui Program Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan. Penjelasan pasal 15 UU No. 20 tahun 2005 tentang Sistem Pendidikan Nasional menyatakan bahwa Pendidikan Profesi merupakan pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus. Sedangkan program Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S-1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru, agar mereka dapat menjadi guru yang profesional sesuai dengan standar nasional pendidikan dan memperoleh sertifikat pendidik.
JENIS PROFESI DAN SPESIFIKASI KOMPETENSI DALAM DUNIA PENDIDIKAN
Profesi dalam bidang pendidikan dibagi menjadi 2 jenis yaitu tenaga kependidikan dan tenaga pendidik.
Ø Macam-macam tenaga pendidik antara lain:
- guru,
- dosen,
- tutor,
- konselor, dan
- ustadz
Ø Menurut undang-undang no.14 tahun 2005 tentang Guru Dan Dosen pasal 10 ayat (1) kompetensi guru, yaitu :
- kompetensi pedagogic
- kompetensi kepribadian
- kompetensi social
- kompetensi professional
keempat kompetensi diatas diperoleh dengan melalui pendidikan profesi.
Undang-undang no 20 tahun 2003 tentang sisdiknas pasal 42 ayat 1 bahwa Pendidik harus memiliki kualifikasi minimum dan sertifikasi sesuai dengan jenjang kewenangan mengajar, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Seorang guru yang mengajar pada jenjang pendidikan formal harus pula memiliki kompetensi. Yang dimaksud dengan kompetensi menurut UU no 14 tahun 2005 Pasal 10 ayat (1) Kompetensi guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional yang diperoleh melalui pendidikan profesi. Menurut PP no 47 tahun 2008 Kualifikasi Akademik adalah ijazah jenjang pendidikan akademik yang harus dimiliki oleh Guru sesuai dengan jenis, jenjang, dan satuan pendidikan formal di tempat penugasan.
Kualifikasi sertifikasi sebagaimana dimaksud pada pasal 42 Undang-undang no 20 tahun 2003 tersebut mensyaratkan guru memiliki dokumen portofolio dengan komponen-komponen diantaranya: kualifikasi akademik; pendidikan dan pelatihan; pengalaman mengajar; perencanaan dan pelaksanaan pengajaran; penilaian dari atasan dan pengawas; prestasi akademik; karya pengembangan profesi; keikutsertaan dalam forum ilmiah; pengalaman organisasi dibidang pendidikan dan sosial; penghargaan yang relevan dengan pendidikan. Undang Undang no 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen bab 1 pasal 1 ayat 1 menjelaskan bahwa yang dimaksud Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
Dan kemudian, pada pasal 8 UU no 14 tahun 2005 menyebutkan Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Lebih lanjut pada Pasal 9 Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat.
Langganan:
Postingan (Atom)
